Parepare, (Kemenag Parepare) — Upaya penguatan tata kelola
masjid di Kota Parepare terus digalakkan. Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas)
Islam Kementerian Agama Kota Parepare kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi
Revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) tingkat kecamatan, Jumat, 18 Juli
2025.
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki,
kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas pengurus masjid dan
pegawai sara dari berbagai masjid setempat.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA
ini merupakan pelaksanaan kedua, setelah sebelumnya diselenggarakan di
Kecamatan Soreang. Dalam waktu dekat, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di
Kecamatan Ujung dan Bacukiki Barat dengan lokasi yang sama, yakni di KUA
masing-masing.
H. Hasan Basri, selaku Kepala Seksi Bimas Islam, tampil
sebagai narasumber tunggal. Dalam paparannya, ia mengulas secara komprehensif
topik revitalisasi fungsi masjid yang meliputi peran sosial dan edukatif
masjid, penguatan etika kepengurusan, serta teknis pelaksanaan Surat Edaran
Menteri Agama No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di
Masjid dan Mushalla.
Hasan Basri menekankan pentingnya integritas dan tanggung
jawab pengurus masjid dan pegawai sara dalam menjalankan amanah umat. “Masjid
bukan semata-mata tempat ibadah ritual, tetapi juga pusat pembinaan moral,
sosial, dan keumatan yang berdaya guna,” ujarnya.
Ia kemudian merinci ketentuan penggunaan pengeras suara
berdasarkan jenis salat dan waktu:
•Salat Subuh: Bacaan Al-Qur’an atau selawat maksimal 10
menit sebelum azan dengan pengeras suara luar; pelaksanaan salat dan zikir
menggunakan pengeras suara dalam.
•Salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya: Tarhim maksimal 5
menit menggunakan pengeras suara luar; salat dan zikir melalui pengeras suara
dalam.
•Salat Jumat: Tarhim maksimal 10 menit dengan pengeras suara
luar; khutbah, salat, dan pengumuman menggunakan pengeras suara dalam; azan
tetap dengan pengeras suara luar.
•Syiar Ramadan dan Hari Raya: Takbir malam Idul Fitri dan
Idul Adha dibolehkan hingga pukul 22.00 menggunakan pengeras suara luar;
setelahnya dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Kegiatan tarawih, tadarus,
dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.
Terkait praktik di bulan Ramadan, H. Hasan Basri juga menyoroti
tidak terlaksananya ceramah Tarawih pada malam pertama dan malam ke-30 yang
seringkali menunggu keputusan sidang isbat. Menurutnya, jika pemerintah tetap
menggunakan mekanisme sidang isbat, maka ceramah pada dua malam tersebut
sebaiknya ditiadakan. Namun, apabila ke depan pemerintah mengadopsi sistem
kalender hijriyah global yang tetap dan konsisten, maka penyusunan ceramah
Tarawih dapat dirancang lebih terjadwal dan tidak mendadak.
Ia menambahkan, Surat Edaran ini bertujuan menjaga harmoni
sosial dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang plural. Oleh karena
itu, kefasihan pelafalan, dan waktu penggunaan pengeras suara harus
diperhatikan secara serius oleh seluruh pengurus masjid dan pegawai sara.
Sesi diskusi berlangsung dinamis. H. Sudirman, Imam Masjid
Al-Magfirah Timur Rama, mengusulkan perlunya pembinaan rutin terhadap para
mubaligh untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas isi ceramah. Ia menyoroti
adanya khatib yang tidak memenuhi rukun khutbah, yang berakibat fatal terhadap
keabsahan salat Jumat.
Peserta lain menyoroti ketidakteraturan waktu pemutaran
bacaan Al-Qur’an, azan, dan salat di berbagai masjid yang menyebabkan
kebingungan di tengah masyarakat. "Ironisnya, saat kita mendengar bacaan
waladh-dhoolliin dari masjid lain, kita refleks mengucapkan aamiin, padahal
tidak sedang mengikuti imam yang sama," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Hasan Basri menyatakan bahwa
fenomena serupa terjadi di banyak daerah, bahkan di berbagai wilayah di
Indonesia. Untuk itu, ia berkomitmen melakukan penertiban melalui pengiriman
notifikasi waktu yang akurat setiap bulan kepada seluruh pengurus masjid dan
pegawai sara.
"Notifikasi ini diharapkan akan menjadi acuan bersama
agar semua masjid menyesuaikan waktu penggunaan pengeras suara, baik luar
maupun dalam," jelasnya. Ia kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan
terhadap aturan teknis penggunaan pengeras suara sebagaimana diatur dalam
edaran menteri.
Merespons berbagai masukan, Hasan Basri juga mengumumkan
rencana pembentukan Tim Evaluasi Pegawai Sara dan Mubaligh. Tim ini akan
bertugas menampung aspirasi dari pengurus masjid serta melakukan uji kelayakan
terhadap bagi pegawai sara, khususnya yang bertindak sebagai imam masjid, guna
menjamin kualitas pelayanan ibadah dan dakwah di tengah masyarakat.
Taufiqur Rahman, Kepala KUA Bacukiki yang bertindak sebagai
moderator, menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan substansi diskusi
yang berkembang. Ia menegaskan bahwa masjid adalah pusat keimanan, sehingga
tantangan dan godaan pun semakin besar.
“Di tempat yang penuh iman, godaan setan juga lebih kuat.
Maka dibutuhkan pengurus dan pegawai sara yang tangguh secara spiritual dan
memiliki integritas tinggi,” tutupnya.(Ris/Wn)