Parepare, (Kemenag Parepare) - MGMP merupakan singkatan dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran. Organisasi nonstruktural di lingkungan pendidikan ini bertujuan meningkatkan kemampuan guru dalam mengajarkan mata pelajaran tertentu melalui berbagai kegiatan, seperti diskusi, pelatihan, berbagi pengalaman, praktik maupun ide, serta pengembangan kurikulum dan strategi pembelajaran yang efektif.
Manfaat MGMP itu sendiri,
meliputi peningkatan kualitas pembelajaran, peningkatan kompetensi guru, dan
sinergi antarguru. Strukturnya pun berjenjang mulai dari tingkat satuan
pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi.
Seperti halnya MGMP di satuan
pendidikan Madrasah Aliyah (MA) Tingkat Kota Parepare. Seiring selesainya
periode kepengurusan maka sejumlah Guru Mata Pelajaran Madrasah Aliyah Negeri
(MAN) 2 Kota Parepare berkolaborasi dengan seluruh Guru Mata Pelajaran MA
Negeri maupun Swasta lainnya menghadiri pertemuan sekaligus memilih Pengurus
MGMP MA Tingkat Kota Parepare tersebut.
Alhasil, bertempat di Aula MA Almunawwarah
Kota Parepare, Suriyadi Mustamin selaku Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
MAN 2 Kota Parepare yang bertindak sebagai Komite Pengarah telah melakukan
ketuk palu terhadap Pengurus MGMP MA Tingkat Kota Parepare.
Pengurus inti yang dipilih secara
aklamasi tersebut, yaitu Muhammad Arifuddin (MA DDI Lilbanat) sebagai Ketua;
Surianti (MAN 1) sebagai Sekretaris; dan Aisyah (MAN 2) sebagai Bendahara.
Selanjutnya, peserta musyawarah yang berasal dari Guru MA Negeri maupun Swasta
Tingkat Kota Parepare juga menentukan Pengurus MGMP tiap mata pelajaran.
Pendamping Madrasah yang dahulu
disebut Pengawas Madrasah di Tingkat MA, Hj. Hasnani dalam sambutannya
berterima kasih kepada seluruh Guru Mata Pelajaran yang menyempatkan diri hadir
untuk memilih dan menentukan Pengurus MGMP lingkup Kementerian Agama (Kemenag)
Kota Parepare tersebut.
Ia berharap agar MGMP tiap mata
pelajaran maupun Tingkat Kota Parepare ini berkelanjutan dan berkah. Lebih
utama, kesepakatan musyawarah pada Rabu, 30 April 2025 ini segera dituangkan
dalam bentuk Surat Keputusan (SK) untuk kemudian dilaksanakan pelantikan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Parepare. (Adi)
0 comments:
Posting Komentar