SIDRAP, JournalisSantri.Com – Ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia resmi terkena suspend atau penghentian sementara hingga Maret 2026. Kebijakan ini menimbulkan perhatian luas, terutama karena menyangkut layanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Suspend tersebut dilakukan akibat sejumlah pelanggaran administratif dan teknis. Faktor utama yang menjadi sorotan adalah ketidaklengkapan dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta adanya insiden keamanan pangan yang dianggap melanggar standar operasional.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Lembaga Pusat Halal (LPH) Insan Kamil, Naharuddin, menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa kebijakan suspend tidak hanya menyangkut aspek higienitas, tetapi juga menyentuh kewajiban sertifikasi halal yang seharusnya menjadi bagian dari regulasi.
“Untuk wilayah Sulawesi, setahu saya ada sekitar 200 SPPG yang kena suspend. Di Sulsel dan Sulbar saja tercatat 52 SPPG. Saya sudah melihat surat resmi, dan yang ditekankan memang SLHS serta IPAL. Padahal dalam aturan Badan Gizi Nasional (BGN), sertifikasi halal juga menjadi salah satu syarat,” ujar Naharuddin saat ditemui dalam pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha), Minggu (5/4/2026).
Naharuddin berencana menyampaikan hal ini kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI. Ia berharap koordinasi lebih lanjut dapat dilakukan agar kebijakan suspend tidak hanya menitikberatkan pada aspek higienitas, tetapi juga pada kepastian halal produk.
“Kenapa hanya SLHS dan IPAL yang dipersyaratkan? Sertifikasi halal adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Bahkan sudah ada MoU antara BPJPH dan BGN terkait hal ini,” tegasnya.
Menurut Naharuddin, hal paling penting bagi SPPG adalah memastikan bahan yang digunakan benar-benar halal. Produk olahan harus memiliki sertifikat halal, sementara pemasok yang belum bersertifikat perlu diarahkan agar segera memenuhi ketentuan.
Ia menambahkan, pembangunan ekosistem halal harus dimulai dari SPPG. Ketika SPPG mewajibkan pemasok bersertifikat halal, maka rantai produksi lain seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Produksi Unggas (RPU), hingga industri makanan ringan dapat ikut tersertifikasi.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun ekosistem halal nasional. Presiden Prabowo-Gibran telah menekankan pentingnya astacita yang mencakup penguatan sektor pangan halal sebagai bagian dari program strategis.
Dengan adanya suspend ini, Naharuddin berharap momentum tersebut dapat dijadikan evaluasi menyeluruh. Tidak hanya memperbaiki aspek higienitas dan sanitasi, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap produk halal yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.














