Makassar, (Kemenag Parepare) - Dalam rangka penyelesaian dokumen Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M, Pelaksana Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Rukman dan Ruqayyah, melakukan koordinasi dan konsultasi sekaligus menyerahkan paspor jemaah haji reguler di Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis, 17 April 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian
dari tahapan penting dalam proses administrasi keberangkatan haji, khususnya
dalam memastikan kelengkapan dan kevalidan dokumen perjalanan para jemaah haji.
Salah satu fokus utama adalah penyerahan paspor yang telah memenuhi standar
Machine Readable Travel Document (MRTD).
Dengan adanya sistem terintegrasi
MRTD di Bidang PHU Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, proses verifikasi dan
pengelolaan data jemaah menjadi lebih cepat dan efisien. Teknologi MRTD
memungkinkan petugas di bandara maupun titik pelayanan lainnya untuk melakukan
verifikasi data secara otomatis, tanpa perlu pemeriksaan manual, sehingga
mempercepat alur layanan dan meminimalisir ant
Kegiatan ini diharapkan dapat
memperkuat sinergi antara Kantor Kemenag Kota Parepare dan Kanwil Kemenag
Provinsi Sulawesi Selatan, serta memastikan seluruh dokumen jemaah haji tahun
ini dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Jwd/Wn)
0 comments:
Posting Komentar