--

Menghimpun seluruh berita, tulisan, jurnal bernuansa agama yang dapat menyatukan ummat

RA/MI Ashabul Kahfi dan MI Al Mustaqim Perkuat Mutu Pendidikan melalui Sosialisasi KMA 1503 Tahun 2025

 



Parepare, (Kemenag Parepare) - RA/MI Ashabul Kahfi bersama MI Al Mustaqim menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 secara luring di RA/MI Ashabul Kahfi, Jumat, 18 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pendidik terkait perubahan regulasi kurikulum madrasah sebagai upaya percepatan peningkatan mutu pendidikan.

KMA Nomor 1503 Tahun 2025 merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 tentang pedoman implementasi kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Regulasi ini menjadi langkah strategis Kementerian Agama Republik Indonesia dalam memperkuat kualitas pembelajaran madrasah agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan peserta didik.

Sosialisasi dibawakan oleh Pengawas Madrasah, Ismail, yang memaparkan secara rinci substansi KMA 1503 Tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa implementasi di tingkat RA/MI mencakup tiga panduan teknis utama, yakni Panduan Kurikulum Madrasah, Panduan Pembelajaran dan Asesmen, serta Panduan Kokurikuler.

“Perbedaan mendasar KMA 1503 terletak pada masuknya pembelajaran mendalam (deep learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), yang terdiri atas lima panca cinta,” jelas Ismail.

Lima panca cinta tersebut meliputi cinta kepada Allah dan Rasul, cinta ilmu, cinta diri sendiri dan sesama, cinta alam atau lingkungan, serta cinta tanah air, yang diharapkan dapat diimplementasikan secara nyata di madrasah.


Selain itu, KMA 1503 juga mengatur adanya mata pelajaran pilihan koding dan kecerdasan artifisial, dengan alokasi maksimal dua jam per minggu atau 72 jam per tahun. Mata pelajaran ini dapat disediakan oleh madrasah sesuai dengan sumber daya yang dimiliki dan dipilih secara fleksibel oleh peserta didik.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari kepala madrasah, guru, dan tenaga pendidik diimbau mengikuti materi dengan saksama agar mampu melakukan penyesuaian kurikulum di satuan pendidikan masing-masing. Implementasi regulasi baru ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada semester dua tahun ajaran, yakni Januari mendatang.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, RA dan madrasah diharapkan terus adaptif terhadap kebijakan pendidikan nasional, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta membangun budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan bagi seluruh warga madrasah dan masyarakat.(Ismail/Wn)

Bottom of Form

 

Share:
Location: XJRH+5J3, Ujung Baru, Kec. Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List