--

Menghimpun seluruh berita, tulisan, jurnal bernuansa agama yang dapat menyatukan ummat

Seksi PHU Kemenag Parepare Lakukan Verifikasi Estimasi Jemaah Haji Masuk Alokasi Tahun 2026

 


Parepare, (Kemenag Parepare) - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Parepare melakukan Verifikasi Estimasi Jemaah Haji yang Masuk Alokasi Tahun 1447 H / 2026 M di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Parepare pada Rabu, 19 November 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 18 November 2025, yang merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor: SD-2/PL/2025 mengenai validasi dan penyelarasan data estimasi keberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M.

Para jemaah yang termasuk dalam daftar estimasi alokasi terlihat antusias mendatangi PLHUT untuk mengikuti proses verifikasi secara langsung. Hal ini tidak terlepas dari kesigapan seksi PHU dalam memberikan informasi kepada seluruh jemaah terkait hal tersebut.

Adapun kriteria verifikasi yang menjadi acuan pada kegiatan ini meliputi:

1. Jemaah yang akan menunda keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan penundaan yang ditandatangani di atas materai.

2. Jemaah prioritas lansia yang wafat, dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan meninggal dunia.

3. Usia minimal calon jemaah haji adalah 13 tahun, dihitung pertanggal 21 April 2026.

4. Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah pernah menunaikan ibadah haji dengan selang waktu minimal 18 tahun sejak terakhir berangkat (terakhir 1429 H / 2008 M).

5. Ketidaksesuaian data usia jemaah prioritas lansia antara data Siskohat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan verifikasi ulang.

Berdasarkan Data Estimasi Jemaah Haji Kota Parepare Tahun 1447 H/2026 M, akan dilakukan pemeriksaan berkas dan klarifikasi data sebanyak 102 Jemaah terdiri dari 99 Jemaah Urut Porsi dan 3 Jemaah Prioritas Lansia.

Hasil verifikasi ini akan dikompilasi dan disampaikan kepada Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan paling lambat tanggal 20 November 2025 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dalam kesempatan ini, Kasi PHU Kemenag Kota Parepare, H. La Jami menyampaikan apresiasi atas kedatangan para jemaah dan kelancaran proses verifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan Kepala Kemenag Kota Parepare, H. Irfan Daming, dalam rangka memastikan akurasi data serta tertib administrasi penyelenggaraan haji.

“Kami melaksanakan verifikasi ini dengan penuh kehati-hatian dan sesuai regulasi, agar daftar estimasi jemaah haji 1447 H benar-benar valid. Atas arahan Bapak Kepala Kantor, kami memastikan bahwa setiap jemaah terlayani dengan baik dan seluruh data yang dikirimkan ke Kanwil dapat dipertanggungjawabkan,” ujar H. Jami.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan jemaah akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan haji tahun 2026 mendatang.(Jwd/Wn)

Share:
Location: Jl. Cendana No.22A, Bumi Harapan, Kec. Bacukiki Bar., Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91121, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List