Parepare, (Kemenag Parepare) - Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Parepare melakukan Verifikasi Estimasi Jemaah Haji yang Masuk Alokasi Tahun 1447 H / 2026 M di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Kota Parepare pada Rabu, 19 November 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 18 November
2025, yang merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian
Haji dan Umrah RI Nomor: SD-2/PL/2025 mengenai validasi dan penyelarasan data
estimasi keberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M.
Para jemaah yang termasuk dalam daftar estimasi alokasi
terlihat antusias mendatangi PLHUT untuk mengikuti proses verifikasi secara
langsung. Hal ini tidak terlepas dari kesigapan seksi PHU dalam memberikan
informasi kepada seluruh jemaah terkait hal tersebut.
Adapun kriteria verifikasi yang menjadi acuan pada kegiatan
ini meliputi:
1. Jemaah yang akan menunda keberangkatan, dibuktikan dengan
surat pernyataan penundaan yang ditandatangani di atas materai.
2. Jemaah prioritas lansia yang wafat, dibuktikan dengan
akta kematian atau surat keterangan meninggal dunia.
3. Usia minimal calon jemaah haji adalah 13 tahun, dihitung
pertanggal 21 April 2026.
4. Belum pernah menunaikan ibadah haji, atau sudah pernah
menunaikan ibadah haji dengan selang waktu minimal 18 tahun sejak terakhir
berangkat (terakhir 1429 H / 2008 M).
5. Ketidaksesuaian data usia jemaah prioritas lansia antara
data Siskohat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian dan verifikasi ulang.
Berdasarkan Data Estimasi Jemaah Haji Kota Parepare Tahun
1447 H/2026 M, akan dilakukan pemeriksaan berkas dan klarifikasi data sebanyak
102 Jemaah terdiri dari 99 Jemaah Urut Porsi dan 3 Jemaah Prioritas Lansia.
Hasil verifikasi ini akan dikompilasi dan disampaikan kepada
Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan paling lambat tanggal 20 November
2025 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dalam kesempatan ini, Kasi PHU Kemenag Kota Parepare, H. La
Jami menyampaikan apresiasi atas kedatangan para jemaah dan kelancaran proses
verifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan atas petunjuk dan arahan Kepala Kemenag
Kota Parepare, H. Irfan Daming, dalam rangka memastikan akurasi data serta
tertib administrasi penyelenggaraan haji.
“Kami melaksanakan verifikasi ini dengan penuh kehati-hatian
dan sesuai regulasi, agar daftar estimasi jemaah haji 1447 H benar-benar valid.
Atas arahan Bapak Kepala Kantor, kami memastikan bahwa setiap jemaah terlayani
dengan baik dan seluruh data yang dikirimkan ke Kanwil dapat
dipertanggungjawabkan,” ujar H. Jami.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan jemaah akan
terus dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan haji tahun 2026
mendatang.(Jwd/Wn)


0 comments:
Posting Komentar