Parepare, (Kemenag Parepare) - Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang belum memasuki batas minimal usia menikah, yaitu 19 tahun. Beberapa dekade terakhir, sebagian besar kalangan atau bahkan negara, tidak menganjurkan pernikahan dini. Alasannya karena pernikahan dini tersebut memiliki dampak dan risiko dalam perspektif kesehatan, agama, sosial, serta kemasyarakatan.
Risiko dalam perspektif itulah yang dipaparkan beruntun oleh Hamrah dari Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Lumpue beserta Andi Hasanuddin selaku Penyuluh dari Kantor Urusan Agama (KUA) Bacukiki Barat, Kota Parepare ketika menyampaikan materi dalam BRUS (Bimbingan Pranikah Remaja Usia Sekolah) di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare.
"Risiko pernikahan dini dalam perspektif kesehatan, meliputi masalah kesehatan reproduksi; komplikasi kehamilan dan persalinan; anemia; preeklamsia; persalinan prematur; masalah pada bayi yang lahir dari ibu yang menikah dini; peningkatan infeksi menular seksual; gangguan emosional akibat ketidakmatangan rumah tangga; stres dan depresi," papar Hamrah.
Tidak hanya itu, selain risiko dalam perspektif kesehatan, pernikahan dini juga berisiko dalam perspektif agama; sosial; dan kemasyarakatan.
"Risiko lain pernikahan dini dalam perspektif agama, sosial, dan kemasyarakatan, antara lain tidak sesuai dengan prinsip dasar pernikahan; mengabaikan keselamatan; menyebabkan putus sekolah; terbatasnya kesempatan ekonomi; isolasi sosial; memicu kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian; meningkatkan siklus kemiskinan; serta menghambat pembangunan sumber daya manusia secara keseluruhan," jelas Andi Hasanuddin.
Lebih dahulu pada sesi pembukaan kegiatan bertema "Cegah Pergaulan Bebas dan Nikah di Bawah Umur" ini, H. Syahruddin Sainur selaku Kepala KUA Bacukiki Barat, Kota Parepare menegaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Sebelum itu semua, BRUS yang terlaksana pada Jumat, 21 November 2025 dan dipandu oleh Ambaba, disambut restu oleh Kepala MAN 2 Kota Parepare. Sebagaimana Irham selaku Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Kesiswaan mengungkapkan bahwa BRUS bagi Siswa MAN 2 Kota Parepare adalah hal urgen agar mereka berperan mencegah pergaulan bebas dan pernikahan dini.
"Meskipun secara fisik Kepala Madrasah tidak hadir, beliau restu dan merespons kegiatan ini. Terima kasih telah memilih Siswa MAN 2 Kota Parepare sebagai objek sasaran. Silakan Ananda serius mengikuti kegiatan BRUS ini sebagai bekal dan momentum membangkitkan kesadaran untuk menyemai hingga memetik buah kesuksesan," sambutnya. (Adi)


0 comments:
Posting Komentar