Parepare, (Kemenag Parepare) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare kembali menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan Al-Qur’an. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Tanda Daftar bagi 13 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ), yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kemenag Parepare, Senin, 22 September 2025
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren)
Kemenag Parepare, H. Hasyim Usman, menekankan bahwa setiap lembaga harus
senantiasa memperhatikan update Data EMIS (Education Management Information
System).
“Lembaga yang tidak melakukan pembaruan data dalam jangka
waktu lama bisa berisiko dicabut izinnya. Ini sudah pernah terjadi di
Parepare,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, operator EMIS Haslinda juga
memberikan arahan teknis terkait penginputan data, mulai dari pembuatan akun
operator hingga pengisian data santri TPQ.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi menegaskan
bahwa setiap TPQ harus memiliki izin operasional sebagai bukti legalitas
lembaga.
“Selama belum memiliki izin yang disahkan, maka secara
administratif lembaga belum diakui secara resmi oleh Kementerian Agama,”ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, rumah tahfiz di Parepare memang
terus berkembang jumlahnya, namun hingga kini belum ada satupun yang
mengantongi izin operasional. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya
moratorium (penundaan) pengajuan izin baru untuk PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz
Al-Qur’an sejak 11 April 2022, sesuai Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022.
“Meskipun demikian, PAUDQU dan RTQ yang sudah memiliki tanda
daftar tetap diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara
normal,” tambahnya.
Kakan Kemenag menekankan bahwa lembaga yang memiliki izin
operasional akan memperoleh banyak manfaat, antara lain kemudahan mengakses
bantuan pemerintah, pengakuan administratif, serta keterjaminan dalam proses
pendataan resmi. Legalitas juga memperkuat akuntabilitas lembaga, termasuk
dalam pengadaan sarana dan prasarana.
“Data Kemenag Parepare mencatat, dari 20 pondok pesantren di
kota ini, baru 10 yang memiliki izin operasional resmi. Hal ini penting, sebab
legalitas menjadi syarat bagi santri untuk memperoleh ijazah ketika
menyelesaikan pendidikan,”tandasnya.
Acara turut dihadiri Pengurus BKPRMI, Ketua BKPRMI dan Ketua
LPPTKA BKPRMI. Kehadiran mereka merupkan bentuk sinergi dan dukungan dalam
penguatan lembaga pendidikan Al-Qur’an di Parepare.(Abul/Wn)




0 comments:
Posting Komentar