--

Menghimpun seluruh berita, tulisan, jurnal bernuansa agama yang dapat menyatukan ummat

Kemenag Parepare Serahkan SK dan Piagam Tanda Daftar kepada 13 TPQ dan TKQ


Parepare, (Kemenag Parepare) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare kembali menegaskan pentingnya legalitas lembaga pendidikan Al-Qur’an. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan Piagam Tanda Daftar bagi 13 Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ), yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kemenag Parepare, Senin, 22 September 2025

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Parepare, H. Hasyim Usman, menekankan bahwa setiap lembaga harus senantiasa memperhatikan update Data EMIS (Education Management Information System).

“Lembaga yang tidak melakukan pembaruan data dalam jangka waktu lama bisa berisiko dicabut izinnya. Ini sudah pernah terjadi di Parepare,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, operator EMIS Haslinda juga memberikan arahan teknis terkait penginputan data, mulai dari pembuatan akun operator hingga pengisian data santri TPQ.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi menegaskan bahwa setiap TPQ harus memiliki izin operasional sebagai bukti legalitas lembaga.

“Selama belum memiliki izin yang disahkan, maka secara administratif lembaga belum diakui secara resmi oleh Kementerian Agama,”ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, rumah tahfiz di Parepare memang terus berkembang jumlahnya, namun hingga kini belum ada satupun yang mengantongi izin operasional. Hal tersebut tidak terlepas dari adanya moratorium (penundaan) pengajuan izin baru untuk PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an sejak 11 April 2022, sesuai Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022.

“Meskipun demikian, PAUDQU dan RTQ yang sudah memiliki tanda daftar tetap diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara normal,” tambahnya.

Kakan Kemenag menekankan bahwa lembaga yang memiliki izin operasional akan memperoleh banyak manfaat, antara lain kemudahan mengakses bantuan pemerintah, pengakuan administratif, serta keterjaminan dalam proses pendataan resmi. Legalitas juga memperkuat akuntabilitas lembaga, termasuk dalam pengadaan sarana dan prasarana.

“Data Kemenag Parepare mencatat, dari 20 pondok pesantren di kota ini, baru 10 yang memiliki izin operasional resmi. Hal ini penting, sebab legalitas menjadi syarat bagi santri untuk memperoleh ijazah ketika menyelesaikan pendidikan,”tandasnya.

Acara turut dihadiri Pengurus BKPRMI, Ketua BKPRMI dan Ketua LPPTKA BKPRMI. Kehadiran mereka merupkan bentuk sinergi dan dukungan dalam penguatan lembaga pendidikan Al-Qur’an di Parepare.(Abul/Wn)

Share:
Location: XJ7H+4FC, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Bar., Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91121, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List