Parepare, (Kemenag Parepare) – Wali
Kota Parepare, H. Tasmin Hamid menyerahkan 5 sertipikat tanah wakaf kepada
masing-masing nadzir wakaf di Ruang Rapat Wali Kota Parepare, Senin, 30 Juni
2025.
Seremoni penyerahan sertipikat tanah wakaf ini disaksikan oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Pelaksana Harian Sekretaris
Daerah Kota Parepare, para Asisten, para kepala Bagian dalam lingkup pemerintah
kota Parepare, Kepala OPD, Camat, beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri
Parepare serta turut hadir Penzawa Kemenag Parepare beserta staf.
Dalam sambutannya Wali Kota Parepare menyampaikan apresiasi
setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam proses ini.
“Kami menyambut baik inisiatif bersama antara Kemenag, ATR/BPN
dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap
perlindungan tanah wakaf yang selama ini menjadi pilar penting kehidupan
keagamaan dan sosial masyarakat,”ujar Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Ridwan Jali
Nurcahyo dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung
program ini.
“Kami akan terus mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf
yang merupakan program nasional khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan
tanah wakaf yang legal dan aman secara hukum dengan layanan proaktif dan
responsif, yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk digital guna
meningkatkan transparansi, keamanan dan efesiensi,”ujarnya.
Sementara itu Kepala kantor kementerian Agama kota Parepare
H. Fitriadi menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektoral ini menjadi bukti
pentingnya kolaborasi dalam penyelesaian berbagai tantangan administrasi dan
hukum terkait wakaf.
“Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi
jelas dan pengelolaan masjid bisa berjalan lebih maksimal,”ujarnya.
Lebih lanjut ia melaporkan bahwa sampai saat ini jumlah
berkas yang sudah masuk di kantor ATR/BPN sebanyak 33 berkas untuk diproses
sertifikatnya. Dari jumlah tersebut sudah terbit sebanyak 10 sertifikat. Semua ini
berkat kolaborasi antara Kemenag, kantor ATR/BPN dan Kejaksaan Negeri serta
mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kota Parepare.
Sedangkan Kajari Parepare siap memberikan pendampingan hukum
untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Penyerahan sertipikat ini disambut hangat oleh para nadzir
wakaf yang hadir. Mereka mengaku bersyukur karena dengan sertifikat ini, status
tanah wakaf yang dikelolanya kini memiliki kekuatan hukum serta terhindar dari
potensi sengketa dikemudian hari.
“Semoga dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf ini, kami
dapat mengelola aset wakaf secara maksimal dan profesional serta menjadi
motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan memakmurkan masjid dalam rangka
mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan demi kemaslahatan umat,”ujar
salah satu nadzir.
Berikut ini 5 lokasi wakaf yang memperoleh sertipikat yaitu:
1. Masjid Babul Rezky Kelurahan Bukti
Indah Kec. Soreang
2. Masjid Kapal Munzalam Kel. Bukit
Harapan Kec. Soreang
3. Masjid Jannatul Firdaus Kel. Lompoe
Kec. Bacukiki
4. Yayasan Majzaah Bin Tsaur As Sadusi
Kel. Galung Maloang Kec. Bacukiki
5. Yayasan As Sunnah Parepare Kel. Cappa
Galung Kec. Bacukiki Barat.
Diinformasikan, kegiatan penyerahan sertifikat ini merupakan
hasil kerja sama dari tim percepatan sertifikasi tanah wakaf yang terdiri dari
Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Kantor ATR/BPN serta Kejaksaan Negeri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan
sertifikasi tanah wakaf yang menjadi program perioritas nasional yang
dicanangkan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap lokasi lokasi
wakaf yang selama ini belum bersertifikat.(Rifda/Wn)
0 comments:
Posting Komentar