Parepare, (Kemenag Parepare) - DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Rapat digelar di Ruang Paripurna lantai 3 DPRD Kota Parepare, Kamis (3/7/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Parepare dan
dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Dandim, Kapolres, Kejaksaan,
Pengadilan Negeri, Dandempom, dan perwakilan dari Kementerian Agama Kota
Parepare.
Kehadiran Kementerian Agama menyaksikan jalannya rapat, yang
dalam hal ini diwakili oleh Kasubbag TU, H. Syaiful Mahsan, sebagai bentuk
dukungan terhadap program jangka menengah ini. Kehadiran Kementerian Agama juga
mencerminkan peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyukseskan
berbagai program pembangunan yang telah disusun.
Dalam sidang tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD
menyampaikan laporan terhadap substansi Ranperda RPJMD. Garis besar substansi
RPJMD dinilai dapat diterima dan disepakati untuk ditetapkan sebagai Perda.
RPJMD 2025–2029 memuat 18 program unggulan, antara lain
kemudahan investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, penciptaan 1.000 pengusaha
baru, bantuan seragam gratis untuk siswa dari TK hingga SMA, beasiswa
pendidikan, BPJS gratis, dan penyediaan perlengkapan jenazah.
Selain itu, program strategis lainnya meliputi bedah rumah,
bantuan sosial tepat sasaran, upaya mewujudkan Parepare bebas banjir dan bebas
KKN, serta peningkatan insentif bagi pegawai sara, guru mengaji, dan guru
sekolah minggu. Pemerintah juga akan membangun rest area sebagai fasilitas
publik.
Wali Kota Parepare dalam sambutannya menegaskan komitmennya
terhadap pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan dan keberlanjutan
lingkungan. Ia menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan terhadap
pelaksanaan program demi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan
anggaran.
“RPJMD ini akan dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian agar
Parepare menjadi kota terbaik, sejahtera, dan maju,” ujar Wali Kota.
Dengan disahkannya RPJMD menjadi Perda, diharapkan arah
pembangunan Kota Parepare lima tahun ke depan dapat berjalan sesuai visi dan
misi daerah yang berlandaskan kepentingan masyarakat.(Abul/Wn)
0 comments:
Posting Komentar