Parepare, (Kemenag Parepare) – Lima lokasi wakaf di Kota Parepare telah memiliki kepastian hukum. Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya sertipikat tanah wakaf kepada nadzir masing-masing lokasi wakaf. Istimewanya lagi, sertipikat diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI H. Taufan Pawe.
Lokasi
pertama yang mendapat sertipikat wakaf yakni Masjid Kapal Munzalan yang
beralamat di Jalan Satelit RW 01, RT 03, Kelurahan Bukit Harapan, Kec. Soreang.pada
Selasa, 11 Juni 2025. Penyerahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kantor
Wilayah ATRR/BPN Prov. Sulsel, Ketua DPRD Kota Parepare, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Parepare beserta jajaran dan Kepala Kantor ATR/BPN
beserta jajaran.
Dalam
sambutannya anggota komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung
percepatan legalisasi aset-aset keagamaan, termasuk wakaf sebagai bagian dari
upaya tata kelola pertanahan yang transparan dan berkeadilan.
Lanjut ia
menegaskan bahwa wakaf adalah bagian penting dari peradaban Islam. “Dengan
adanya sertipikat ini status hukum tanah wakaf menjadi jelas dan pengelolaan
masjid bisa berjalan lebih maksimal,”imbuhnya.
Kepala
Kantor Kementerian ATR/BPN, Ridwan Jali Nurcahyo dalam sambutannya menyampaikan
bahwa percepatan ini sejalan dengan program nasional di bidang pertanahan,
khususnya dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf yang legal dan aman
secara hukum yang kini telah bertransformasi ke dalam bentuk digital guna
meningkatkan transparansi, kemanan dan efesiensi.
Sementara
itu Kepala Kantor kementerian Agama kota Parepare H. Fitriadi menyampaikan
apresiasi atas sinergi antara Kemenag, ATR/BPN dan Kajari yang telah bekerja
sama secara aktif dalam mempercepat penyelesaian administrasi terkait sertipikat
tanah wakaf.
“Sertifikasi
tanah wakaf ini penting untuk menjaga dan melindungi aset wakaf dari potensi
sengketa dan penyalahgunaan,"ujarnya, Selasa, 10 Juni 2025.
Nadzir
Masjid Kapal Munzalan, Halik mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya sertipikat
tersebut. “Ini adalah amanah besar bagi kami, sertipikat ini tidak hanya
menegaskan status hukum tanah wakaf masjid, tetapi juga menjadi motivasi bagi
kami untuk terus menjaga dan memakmurkan masjid demi kemaslahatan umat. Terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu, terutama dari Kementerian Agama
yang senantiasa melakukan koordinasi dengan pihak ATR/BPN, semoga ini menjadi
amal jariyah yang terus mengalir pahalanya,”tandasnya.
Adapun 4
lokasi wakaf yang diserahkan sertipikatnya pada hari kedua, Rabu, 12 Juni 2025 yakni:
1.
Masjid
Al-Fattah Kota Parepare, Jalan Perintis RT 04, RW 06, Kelurahan Bukit Harapan,
Soreang,
2.
Tanah
Kosong Rumah Imam Masjid Agung K.H. Ambo Dalle, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan
Ujung Baru, Kec. Soreang
3.
Pondok
Pesantren Zubdatul Asrar PC NU Parepare, Lappa Anging Kel. Wattang Bacuukiki,
Kec. Bacukiki
4.
MI
DDI Kampung Baru, Jalan H. Agus Salim, Kel. Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat