Parepare, (Kemenag Parepare) - Penyuluh Agama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, Sabuddin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama RI (PD IPARI) Kota Parepare, melaksanakan layanan konseling dan bimbingan rohani kepada salah satu pasien di RSUD Andi Makkasau Tipe B Kota Parepare, Jumat, 7 November 2025
Kegiatan layanan
rohani ini merupakan implementasi dari nota
kesepahaman (MoU) antara RSUD Andi Makkasau dan Kantor Kementerian Agama
Kota Parepare. Melalui kerja sama tersebut, para Penyuluh Agama dijadwalkan
hadir secara bergilir untuk memberikan pendampingan spiritual kepada pasien dan
keluarganya.
Dalam kesempatan
tersebut, Sabuddin menyampaikan bahwa layanan rohani di lingkungan rumah sakit
memiliki peran penting dalam membantu proses pemulihan pasien.
“Kegiatan ini
bertujuan memberikan dukungan spiritual serta penguatan mental bagi pasien agar
tetap sabar, ikhlas, dan optimis menghadapi ujian sakit. Kami hadir bukan hanya
untuk memberi nasihat agama, tetapi juga untuk menumbuhkan semangat dan
ketenangan hati,” ujarnya.
Pasien yang
dilayani terlihat sangat senang dan bersyukur dengan adanya bimbingan rohani
ini. Kata-kata motivasi Penyuluh Agama, menumbuhkan semangat untuk sembuh.
Pasien tersebut sangat berterima kasih. Bahkan meminta kepada Rohaniawan Pak
Sabuddin untuk kembali mengunjunginya lagi
"Terima kasih
telah memberikan semangat dan mendoakan saya. Saya merasa tidak sendiri dan
merasakan ketenangan batin dengan kata-kata motivasi yang diberikan,” kata
pasien Asal Kab. Pinrang.
Dengan adanya
kolaborasi antara RSUD Andi Makkasau dan Kemenag Kota Parepare, layanan
kesehatan masyarakat diharapkan berjalan lebih holistik, tidak hanya berfokus pada aspek medis, namun juga
memperhatikan kebutuhan spiritual pasien.
Program ini
diharapkan mampu mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyentuh tubuh dan jiwa, sehingga proses penyembuhan berjalan
lebih baik. Kerja sama ini juga menjadi bentuk hadirnya negara dalam memberikan
pelayanan kemanusiaan yang menyeluruh kepada masyarakat.(Sbd/Wn)


0 comments:
Posting Komentar