Parepare, (Kemenag Parepare) – Kejaksaan Negeri Parepare menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) ke-4 yang dilaksanakan di Aula Adhi Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu, 10 September 2025.
Rapat ini digelar untuk menganalisis isu-isu SARA maupun
aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu stabilitas dan ketertiban
masyarakat.
Hadir Asisten 1 Setdako Parepare, Kepala Kesbangpol, Kepala
Dinas Disdukcapil, Ketua FKUB, Kepala BIN Parepare, dan Tokoh-Tokah Agama.
Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H.
Fitriadi bersama Kasubbag Tata Usaha, H. Syaiful Mahsan. Dalam penyampaiannya, H.
Fitriadi menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran penting dalam menjaga
kerukunan umat beragama.
“Kementerian Agama adalah kementerian yang membawahi semua
agama. Toleransi di Kota Parepare bukanlah ditentukan oleh angka, tetapi aksi
nyata,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam
menjaga ketertiban. “Diperlukan kerja sama semua pihak dalam mengawal dan
menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Kakan Kemenag menyoroti perlunya perhatian
terhadap lembaga pendidikan keagamaan. “Izin operasional rumah tahfiz dan
pesantren harus dikawal bersama agar keberadaannya berjalan sesuai aturan dan
tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah menilai forum
Pakem sebagai langkah preventif penting. “Rapat ini diharapkan menjadi salah
satu upaya pencegahan agar tidak muncul konflik yang dapat mengganggu ketertiban
masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto
menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan aliran kepercayaan maupun
aliran keagamaan di Kota Parepare yang terindikasi membahayakan.
Rapat menyimpulkan bahwa kerja sama lintas stakeholder
menjadi kunci dalam menjaga stabilitas di masyarakat. Adapun kondisi Kota
Parepare hingga kini dipastikan tetap aman dan terkendali.(Fikar/Wn)
0 comments:
Posting Komentar