Parepare, (Kemenag Parepre) – Menjelang pelaksanaan Nikah Massal yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Parepare bersama Kementerian Agama, persiapan administrasi terus dimaksimalkan. Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berjibaku memeriksa kelengkapan dokumen pasangan peserta, Selasa (12/8/2025).
Sebanyak 102 pasangan telah terdaftar untuk mengikuti
kegiatan ini, yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik
Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 pasangan merupakan peserta isbat nikah,
yang nantinya akan menerima buku nikah resmi dari KUA.
Petugas dari KUA dan Disdukcapil secara teliti memeriksa
dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat rekomendasi nikah.
Mereka memastikan seluruh data telah memenuhi persyaratan administratif demi
kelancaran penerbitan buku nikah.
Rangkaian kegiatan nikah massal akan dimulai dengan prosesi
akad nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP). Setelah itu, pasangan akan
melanjutkan akad di KUA masing-masing sesuai domisili. Puncak acara akan
digelar pada malam peringatan Hari Kemerdekaan, ditandai dengan penyerahan buku
nikah secara serentak kepada seluruh peserta.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota
Parepare, H. Fitriadi menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia
menilai bahwa nikah massal ini sejalan dengan program unggulan Menteri Agama,
yakni GAS POL (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Legal dan Formal).
“Kami sangat mendukung program ini karena memudahkan
masyarakat mendapatkan layanan pencatatan nikah yang resmi, mudah, dan gratis.
Ini sejalan dengan visi Parepare Terbaik, Sejahtera, dan Maju,” ujarnya.
Program GAS POL bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat
akan pentingnya legalitas pernikahan. Legalitas ini menjadi dasar perlindungan
hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak-anak, agar hak-haknya
terpenuhi secara sah.
Diketahui, dari 102 pasangan yang telah memenuhi syarat, 10
di antaranya akan mengikuti sidang isbat nikah. Jumlah peserta tersebar di
empat kecamatan, yakni KUA Bacukiki Barat sebanyak 19 pasang, Bacukiki 17
pasang, Ujung 26 pasang, dan Soreang sebanyak 30 pasang.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan
Kementerian Agama, kegiatan nikah massal ini diharapkan menjadi momentum
penting dalam membangun keluarga yang sah secara hukum, sekaligus memperkuat
komitmen pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.(Achy/Wn)
0 comments:
Posting Komentar