Parepare, (Kemenag Parepare) - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Parepare yang ditempatkan di Kelurahan Lembah Harapan melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini kepada siswa-siswi kelas XII MAN 1 Kota Parepare. Kegiatan ini berlangsung di Laboratorium Komputer MAN 1 Kota Parepare pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025.
Acara dibuka dengan sambutan dari Sindy Alfiani, Mahasiswa
KKN sekaligus Penanggung Jawab Program. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini
merupakan bagian dari program kerja KKN yang bertujuan memberikan pemahaman
kepada pelajar tentang risiko pernikahan dini.
“Banyak risiko yang dapat timbul dari pernikahan dini.
Karena itu, penting bagi adik-adik kelas XII untuk memahami dan
menghindarinya,”ungkap Afifah.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Suhartina, Dosen
Pendamping Lapangan. Ia mengingatkan siswa agar memanfaatkan masa remaja untuk
menempuh pendidikan.
“Usia kalian belum matang untuk berumah tangga. Teruslah
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, karena dengan itu peluang
sukses di masa depan lebih besar dan kecerdasan emosional lebih terasah,”
jelasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kampus IAIN Parepare selalu
terbuka bagi siswa yang ingin melanjutkan studi.
Sementara itu, Bun’yamina Hidayati, Wakil Kepala Madrasah
Bidang Kesiswaan MAN 1 Kota Parepare, dalam sambutannya menekankan pentingnya
perhatian siswa terhadap materi yang disampaikan.
“Topik ini sangat penting agar kalian bisa terhindar dari
pernikahan dini. Kalian harus terus melanjutkan pendidikan setinggi mungkin,”
ujarnya.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi
oleh Afifah Afra Amatullah bersama rekannya Ilyana. Materi yang disampaikan
secara interaktif membuat siswa lebih mudah memahami dan aktif berdiskusi. Adapun
poin utama yang dibahas meliputi: Bahaya Pernikahan Dini dan Peraturan Tentang
Pernikahan Dini
Dalam pemaparannya tentang Bahaya Pernikahan Dini, dikatakan
bahwa pernikahan dini beresiko bagi kesehatan khususnya bagi remaja putri yang
organ reproduksinya belum matang. Selain itu pernikahan dini berpotensi
terjadinya perceraian akibat kurangnya kesiapan mental dan ekonomi. Efek negatif
lainnya yakni hilangnya kesempatan melanjutkan pendidikan dan meraih cita-cita.
Sementara dampak psikologisnya menyebabkan seperti stres dan depresi karena
belum siap menghadapi peran rumah tangga.
Adapun pemaparan mengenai Peraturan Tentang Pernikahan Dini
yakni batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas
usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Pernikahan
di bawah usia tersebut hanya dapat dilakukan melalui dispensasi pengadilan
dengan alasan yang sangat mendesak. Pemerintah menekankan pentingnya menikah
pada usia matang demi terciptanya keluarga yang sehat dan sejahtera.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN IAIN Parepare berharap
para siswa MAN 1 Kota Parepare dapat lebih memahami risiko pernikahan dini
sekaligus termotivasi untuk terus melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih
tinggi sebagai bekal meraih masa depan yang lebih cerah.(Akbar/Wn)
0 comments:
Posting Komentar