Parepare, (Kemenag Parepare) - Dalam upaya mempercepat proses
sertifikasi tanah wakaf, Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Kota Parepare yang
merupakan kolaborasi 3 instansi yakni Kementerian Agama, Kementerian ATR BPN
dan Kejaksaan Negeri melakukan pengukuran langsung ke lima titik lokasi wakaf
di wilayah Kota Parepare pada Selasa, 27 Mei 2025.
Hadir perwakilan dari masing-masing instansi yakni Penyelenggara
Zakat Wakaf Kantor Kemenag ota Parepare, Rifdaningsi beserta Staf; Kepala Seksi
Pengukuran Kantor Kementerian ATR BPN beserta tim; dan Kepala Seksi Perdata dan
Tata Usaha Negara Kantor Kejaksaan Negeri Parepare.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional
percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum atas aset-aset
wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat wakaf. Tim gabungan tersebut
turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian batas dan status tanah sesuai
dengan dokumen yang dimiliki oleh wakif.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf ini memiliki
legalitas yang kuat agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan
umat. Pengukuran dilakukan secara menyeluruh dan transparan dengan melibatkan masyarakat
setempat serta para Nadzir dan Wakif,”ujar Penzawa, Rifdaningsi, Selasa, 27 Mei
2025.
Lima titik Lokasi yang diukur pada kesempatan tersebut
mencakup lahan wakaf untuk masjid yaitu Miftahul Rasyidin Kec. Bacukiki,
Miftahul Jannah Kec. Ujung dan Ta’mirul Ummah Kec. Ujung, Yayasan Tathmainnul
Qulub Kec. Bacukiki dan Pekuburan Islam Kec. Bacukiki Barat.
Setelah proses pengukuran, hasilnya akan segera diproses di
kantor ATR/BPN untuk diterbitkan sertifikat wakafnya.
Dari pihak Kajari turut serta dalam memastikan aspek hukum
dalam proses ini berjalan sesuai ketentuan dan memberikan pendampingan hukum
jika diperlukan. Keterlibatan lintas instansi ini diharapkan mempercepat proses
sertifikasi yang selama ini terkendala.
Tim percepatan berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan
serupa di lokasi yang lain sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam Penguatan
Tata Kelola Wakaf Nasional.(Rifda/Wn)
0 comments:
Posting Komentar