Parepare, (Kemenag Parepare) – Satu langkah lagi Masjid Jannatul Firdaus Kecamatan Bacukiki Kota Parepare akan segera memiliki sertifikat wakaf. Hal tersebut ditandai dengan diserahkannya Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) masjid tersebut kepada Nadzir yang telah ditunjuk.
Kegiatan yang berlangsung di KUA Kec. Bacukiki pada Senin, 19
Mei 2025 tersebut dihadiri Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kota
Parepare beserta Staf, Kepala KUA Kec. Bacukiki selaku PPAIW, Wakif, Nadzir, 2
orang saksi, Operator e-AIW serta sejumlah Penyuluh KUA Kec. Bacukiki.
Masjid Jannatul Firdaus telah dinyatakan sebagai harta benda
wakaf oleh Wakif Hj. Hayati dan telah dilakukan Ikrar Wakaf di hadapan Pejabat
Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Taufiqur Rahman.
Sesuai dengan peraturan perundangan, Ikrar Wakaf yang telah
dilaksanakan dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar hukum
untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di Kantor Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerahkan secara resmi Akta
Ikrar Wakaf (AIW) dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kepada Nadzir
yang telah ditunjuk dan disetujui yaitu Ketua Khairil Anwar, Sekretaris
Muhammad Shaleh Sita dan Bendahara Asri untuk selanjutnya diproses penerbitan
sertifikat tanah wakaf oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan dilaksanakannya penyerahan AIW ini, diharapkan proses
legalisasi tanah wakaf dapat berjalan lancar hingga terbitnya sertifikat tanah
wakaf. Hal ini menjadi wujud nyata dalam mengawal program perioritas
Kementerian Agama terkait percepatan sertifkasi tanah wakaf khususnya tanah
wakaf yang ada di Kota Parepare demi menjaga dan melindungi aset wakaf untuk
kemaslahatan umat.
Diketahui, Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan
program nasional yang merupakan kolaborasi dari tiga instansi terkait yaitu
Kejaksanaan Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan
Nasional serta Kementerian Agama. (Rifda/Wn)
0 comments:
Posting Komentar