Parepare, (Kemenag Parepare) - Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bagian Ortala melaksanakan pendampingan kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah Negeri se Sulawesi Selatan melalui kegiatan bimbingan Penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta Peta Jabatan yang digelar secara daring via Zoom pada hari Rabu, 23 April 2025.
Kegiatan ini sebagai tindak
lanjut PMA 32 Tahun 2024 dalam rangka penyusunan usulan penyesuaian nomenklatur
jabatan pelaksana di mana di antara syarat penyesuaiannya harus berdasarakan
ANJAB, ABK dan Peta Jabatan.
Kepala Kantor Kemenag Kota
Parepare mengutus Analis SDM Aparatur, Sumiati untuk mengikuti kegiatan ini dan
3 orang lainnya masing-masing perwakilan
dari MAN 1 , MAN 2 dan MTs Negeri Kota Parepare.
Kegiatan yang dipimpin langsung
oleh Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Provinsi
Sulsel, Muhammad Syujai Naim ini menghadirkan narasumber langsung dari Kemenag
RI, yakni Luqman Hakim yang kesehariannya menjabat sebagai Analis SDM
Aparatur Ahli Madya pada Biro Ortala Sekretariat Jenderal.
Pada kegiatan ini, Lukmanul Hakim
menjelasakan bahwa ada 25 Nomenklatur Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama
sesuai PMA 32 tahun 2024 yang bisa disesuaikan diantaranya : Penelaah Teknis
Kebijakan, Pengolah Data dan Informasi, Pengadministrasi Perkantoran,
Pengembang Buku Elektronik, Penata Keprotokolan, Pengelola Keprotokolan, Penata
Kelola Hukum dan Perundang-undangan, Penyusun Materi Hukim dan
Perundang-undangan, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, Penelaah
Hisab Ruqyat, Penata Kelola Zakat dan Wakaf, Penata Kerukunan Umat Beragama,
Pengawas Lembaga Ibadah Haji dan Umrah, Pembimbing Teknis Urusan Agama, Penata
Kelola Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan, Penata Layanan Operasional,
Penata Kelola Sistem Jaringan Penyiaran, Editor Buku, Jurnalis, Kurator,
Operator Laboratorium, Pengelola Layanan Operasional, Operator Layanan
Operasional dan Pengelola Umum Operasional.
Lebih lanjut ia menyapaikan bahwa
dalam penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana tersebut harus mengutamakan
nomenklatur jabatan pelaksana bidang agama dan yang paling penting disesuaikan
dengan kulaifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk setiap jenis jabatan
pelaksana karena jika tidak disesuaikan dengn kualifikasi pendidikan maka akan
terhambat saat usulan kenaikan pangkat di BKN.
Penyesuaian nomenklatur Jabatan
Pelaksana dilaksanakan paling lambat sampai dengan 31 Desember tahun 2025.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tidak melaksanakannya, akan
berdampak pada tidak diberikan tunjangan kinerja.
Agar lebih memahami materi, para
peserta diberikan contoh, model atau format ANAJB ABK terbaru sesuai Permenpan RB
No. 1 Tahun 2020 dan dijelaskan tentang cara pengisiannya, begitu pula dengan
format dan penjelasan pengisian tentang Peta Jabatan.
Materi diakhiri dengan ‘closing
statemen’ dari Lukmanul Hakim selaku pemateri. Pertama, menyusun Anjab ABK dan
menata SDM butuh komitmen bersama, maka yang melakukan itu harus tim, harus butuh
kolaboratif antara semua unit organisasi. Kedua, kita dituntut untuk menguasai
banyak hal tapi harus rasional, beban kerja disesuaikan dengan keterbatasan
fisik, maka dalam menyusun beban kerja harus betul-betul diidentifikasi berapa
volume atau beban kerjanya, sehingga nanti akan ketemu sesuai dengan kebutuhan
dan kerja yang ada di masing-masing unit organisasi. Ketiga, kita dituntut
untuk profesional, untuk profesional harus update regulasi karena regulasi saat
ini berkembang secara cepat. Oleh karena itu tetap kita mengacu kepada regulasi
terbaru dan hal ini harus diketahui oleh pimpinan agar tidak salah mengambil
kebijakan.
Sebelum kegiatan ini ditutup,
Ketua Tim Ortala Kanwil Kemenag Sulsel mengucapkan terima kasih dan berharap
dengan adanya kegiatan pendampingan ini dan diharapkan semua Tim Penyusun
Anjab/ABK Kemenag Kab./Kota dan Madrasah Negeri se-Sulsel sudah bisa memahami
cara menyusun Anjab dan ABK serta Peta Jabatan sehingga usulan penyesuaian nomenklatur
jabatan pelaksana dan dokumen pendukung berupa ANJAB, ABK dan Peta Jabatan bisa
segera di sampaikan ke Biro Ortala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan
paling lambat 30 April 2025 sebagai bahan usulan lebih lanjut ke Biro Ortala
Sekjen Kemenag RI.(Umy/Wn)