Parepare, (Kemenag Parepare) - Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, H. Syaiful Mahsan menegaskan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare terkait sinkronisasi Laporan Kinerja Harian (LKH) dan Laporan Capaian Kinerja Bulanan (LCKB) beserta bukti fisik.
Hal tersebut ia ungkapkan pada Selasa, 9 September 2025 di Ruang Kepala Madrasah ketika melakukan evaluasi berkas pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Guru serta Tukin bagi Tenaga Kependidikan.
"Tugas utama Guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tuangkanlah tugas utama ini dalam LKH-LCKB dengan menggunakan kata kerja operasional yang relevan dengan regulasi tersebut.
Dengan begitu, tujuh tugas utama plus empat kompetensi Guru terimplikasi dan LKH dengan LCKB serta bukti fisik dokumen/dokumentasi dipastikan sinkron," ungkapnya.
Lebih spesifik, H. Syaiful Mahsan menjelaskan bahwa tugas yang merupakan akumulasi beban mengajar atau beban kerja dimasukkan dalam kategori tugas utama. Lainnya itulah yang dimasukkan dalam kategori tugas tambahan. Adapun bukti fisik dokumen/dokumentasi diberi keterangan gambar sesuai dengan urutan yang ada pada LCKB. (Adi)
0 comments:
Posting Komentar