--

Menghimpun seluruh berita, tulisan, jurnal bernuansa agama yang dapat menyatukan ummat

Pertemuan Rutin IGRA Kota Parepare, Pengawas Ingatkan Kompetensi yang Harus Dimiiki Guru

 


Parepare, (Kemenag Parepare) – Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Parepare kembali menggelar pertemuan yang dilaksanakan di RA UMDI Al Ihsan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap bulannya sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi para guru melalui informasi yang disampaikan narasumber atau sharing pengalaman sesama guru.

Para guru terlihat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat hadir sekitar 50 guru dari 17 RA se-Kota Parepare.

Ketua IGRA Kota Parepare, Suryani dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pertemuan seperti ini sehingga ia berharap para guru aktif mengikuti setiap kali dilaksanakan.

“Saya berharap para guru yang belum sempat hadir pada kesempatan ini, agar ke depannya bisa juga aktif ikut karena dalam pertemuan seperti ini kita akan mendapatkan berbagai informasi dari narasumber baik itu dari Kakan Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah dan Pengawas (Pendamping Satuan Pendidikan),”ujarnya.

Sementara itu, Pengawas RA, Ismail pada kesempatan tersebut menjelaskan tentang kompetensi yang harus dimiliki kepala madrasah.

“Ada lima kompetensi yang harus dimiliki kepala madrasah yakni kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi, kepribadian, dan sosial,”ungkapnya.

Sedangkan untuk guru, lanjut Ismail, harus memiliki empat kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru mengelola proses pembelajara atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru, yang wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Selain itu, para guru juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki kepribadian yang baik.

Kompetensi profesional ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas keguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru.

Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Pada kesempatan tersebut, Pengawas juga menyampaikan terkait juknis PPG di mana guru harus memiliki minimal 24 jam perminggu dan maksimal 40 jam per minggu.

Terakhir, ia menyampaikan agar menciptakan lingkungan kerja yang baik dengan menjalin kekompakan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas.

“Untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, harus ada kekompakan antara kepala madrasah dan guru, saling menghargai satu sama lainnya karena apabila di madrasah tidak ada kekompakan maka madrasah tidak bisa berkembang dengan baik,”pungkasnya.(Ismail/Wn)

Share:
Location: Jl. Jenderal Sudirman No.52, Lapadde, Kec. Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91113, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List