Parepare, (Kemenag Parepare) – Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) Kota Parepare kembali menggelar pertemuan yang dilaksanakan di RA UMDI Al Ihsan pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan
setiap bulannya sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi para guru melalui
informasi yang disampaikan narasumber atau sharing pengalaman sesama guru.
Para guru terlihat antusias mengikuti kegiatan ini, terlihat
hadir sekitar 50 guru dari 17 RA se-Kota Parepare.
Ketua IGRA Kota Parepare, Suryani dalam sambutannya menyampaikan
pentingnya pertemuan seperti ini sehingga ia berharap para guru aktif mengikuti
setiap kali dilaksanakan.
“Saya berharap para guru yang belum sempat hadir pada
kesempatan ini, agar ke depannya bisa juga aktif ikut karena dalam pertemuan
seperti ini kita akan mendapatkan berbagai informasi dari narasumber baik itu
dari Kakan Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah dan Pengawas (Pendamping Satuan
Pendidikan),”ujarnya.
Sementara itu, Pengawas RA, Ismail pada kesempatan tersebut
menjelaskan tentang kompetensi yang harus dimiliki kepala madrasah.
“Ada lima kompetensi yang harus dimiliki kepala madrasah
yakni kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi, kepribadian, dan
sosial,”ungkapnya.
Sedangkan untuk guru, lanjut Ismail, harus memiliki empat
kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan atau keterampilan guru
mengelola proses pembelajara atau interaksi belajar mengajar dengan peserta
didik. Kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru, yang wajib
dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik. Selain itu, para guru
juga harus mampu mendidik para muridnya agar membantu mereka memiliki
kepribadian yang baik.
Kompetensi profesional ini adalah kemampuan atau
keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas keguruan dapat
diselesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal
yang teknis dan berkaitan langsung dengan kinerja guru.
Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Pada kesempatan tersebut, Pengawas juga menyampaikan terkait
juknis PPG di mana guru harus memiliki minimal 24 jam perminggu dan maksimal 40
jam per minggu.
Terakhir, ia menyampaikan agar menciptakan lingkungan kerja
yang baik dengan menjalin kekompakan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas.
“Untuk menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, harus ada
kekompakan antara kepala madrasah dan guru, saling menghargai satu sama lainnya
karena apabila di madrasah tidak ada kekompakan maka madrasah tidak bisa
berkembang dengan baik,”pungkasnya.(Ismail/Wn)
0 comments:
Posting Komentar