--

Menghimpun seluruh berita, tulisan, jurnal bernuansa agama yang dapat menyatukan ummat

Keputusan Peserta Rapat Kenaikan Kelas Siswa MAN 2 Kota Parepare

 


Parepare, (Kemenag Parepare) - Total 425 Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Parepare T.P. 2024/2025 yang dinyatakan 'Naik Kelas'. Sedangkan yang dinyatakan 'Tidak Naik Kelas' berjumlah 1 siswa kelas X dan 1 siswa kelas XI.

Keputusan ini disepakati oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan selaku Peserta Rapat Penentuan Kenaikan Kelas yang terlaksana pada Senin, 16 Juni 2025 di Ruang Guru MAN 2 Kota Parepare.

Selepas dibuka oleh Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) Bidang Humas, Suriyadi Mustamin selaku Pimpinan Rapat, maka Hadriah selaku Wakamad Bidang Kurikulum MAN 2 Kota Parepare berkesempatan memaparkan kriteria kenaikan kelas. 

"Perlu saya ingatkan bahwa standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) setiap mata pelajaran, yaitu 83 untuk siswa kelas X dan 87 untuk siswa kelas XI. Adapun kriteria kenaikan kelas, meliputi: Semua siswa harus mengikuti seluruh rangkaian proses pembelajaran; Siswa berperilaku minimal 'Baik'; Bebas buta aksara Al-Qur'an; Nilai siswa yang berada di bawah KKM, tidak melebihi tiga mata pelajaran; persentase kehadiran mencapai 75%," papar Hadriah.

Lebih lanjut di penghujung rapat yang tidak sealot biasanya, Hj. Darna Daming membeberkan kebijakan selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala MAN 2 Kota Parepare. 

"Ada yang perlu dibijaksanai dalam status madrasah sebagai satuan pendidikan ramah anak. Seperti halnya siswa yang buta aksara Al-Qur'an, sepatutnya diberikan pendampingan oleh Tim Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an. Kemudian, pengembangan madrasah ke depan, siswa yang memilih program tahfiz akan diklasifikasi dalam satu kelas," bebernya. (Adi)

Share:
Location: XJ4H+825, Jl. Jenderal Sudirman, Cappa Galung, Kec. Bacukiki Bar., Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91121, Indonesia

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List